Jumat, 31 Juli 2015

Qadha’ Puasa dan Fidyah

puasa ramadhan
Siapakah yang harus membayar qadhapuasa dan menunaikan fidyah? Bagaimanakah cara menunaikannya? Tulisan ini semoga bisa menjawabnya.

Siapakah yang Terkena Qadha’ Puasa?


Yang dimaksud dengan qadha’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1]Adapun orang yang dikenakan qadha’ puasa adalah orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa, wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa, seorang musafir, juga wanita yang mendapati haidh dan nifas.

Qadha’ Ramadhan Boleh Ditunda


Qadha’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qadha’ puasanya  sampai bulan Sya’ban.[2]

Akan tetapi yang dianjurkan adalah qadha’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Mengakhirkan Qadha’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya


Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Orang yang menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya tanpa uzur wajib bertaubat kepada Allah dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha’ puasanya… Dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.”

Namun apabila dia menunda qadha’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqadha’ puasanya.”[3]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menganggap bahwa memberi makan kepada orang miskin karena menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya dapat diangggap sunnah dan tidak wajib. Dengan alasan bahwa pendapat tersebut hanyalah perkataan sahabat dan menyelisihi nash (dalil) yang menyatakan puasa hanya cukup diganti (diqadha’) dan tidak ada tambahan selain itu.[4]

Tidak Wajib untuk Berurutan Ketika Mengqadha’ Puasa


Dasar dibolehkannya hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan”.[5]

Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa


Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ


Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah kerabat, menurut Imam Nawawi[7]. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ahli waris[8].Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[9]
Boleh beberapa hari qadha’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka (boleh laki-laki ataupun perempuan) mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga dengan serempak beberapa ahli waris membayar utang puasa tersebut dalam satu hari.[10]
Yang dibayarkan puasa di sini adalah orang yang ketika hidupnya mampu dan punya kesempatan untuk mengqadha’ namun belum dilakukan hingga meninggal dunia.[11]

Pembayaran Fidyah

Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,


وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[12]

Cara Penunaian Fidyah

1- Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.[13]
2- Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat.[14]
3- Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin.
4- Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang.[15]
5- Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.[16]
6- Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.[17]
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

[1] Lihat Roudhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1: 58.
[2] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146
[3] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347.
[4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 446-447.
[5] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4: 241, 243) dengan sanad yang shahih.
[6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147
[7] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25.
[8] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2: 712 dan Syarhul Mumthi’, 6: 451-452.
[9] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25.
[10] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 450.
[11] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 451.

Imam Nawawi berkata, “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al Majmu’, 6: 268).

[12] HR. Bukhari no. 4505.
[13] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 338 dan At Tadzhib hal. 115.
[14] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 3: 140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886.
[15] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 325-326.
[16] Syarhul Mumthi’, 6: 326.
[17] Idem.


 sumber : http://puasaramadhan.com









Lihat artikel Puasa Ramadhan lainnya :

Kamis, 30 Juli 2015

Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ?

puasa ramadhan

Bagaimana cara menunaikan fidyah? Kita biasanya makan dalam sehari tiga kali. Apakah kadar fidyah harus tiga kali makan seperti itu atau boleh hanya sekali makan dengan satu bungkus makanan?

Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,


وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”. (HR. Bukhari no. 4505)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan bahwa setiap yang disebut makanan baik dari kurma, gandum, nasi dan lainnya, maka bisa dijadikan fidyah. Sedangkan ukurannya dilihat dari ‘urf atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Kapan sudah disebut memberi makan, berarti sudah disebut menunaikan fidyah.

Anas bin Malik ketika sudah berusia senja, ia mengumpulkan 30 orang fakir miskin lalu ia memberikan roti dan lauk. Oleh karenanya, jika orang miskin dikumpulkan lalu diberikan makan pagi atau makan siang, maka seperti sudah disebut menunaikan fidyah. Demikian keterangan beliau dalam Syarhul Mumthi’, 6: 338.

Sesuai keterangan Syaikh rahimahullah berarti sekali memberi makan pada sarapan pagi atau makan siang, walau hanya sekali makan sudah disebut memberikan fidyah. Tidak disyaratkan tiga kali makan seperti anggapan sebagian orang. Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.



 sumber : http://puasaramadhan.com








Lihat artikel Puasa Ramadhan lainnya :

Rabu, 29 Juli 2015

Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang

puasa ramadhan fidyah
Ada sebagian orang yang mendapat kewajiban menunaikan fidyah karena ia sudah berada di usia senja dan sulit jalani puasa. Tentang hal ini disebutkan dalam firman Allah,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Ibnu ‘Abbas mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505). Haruskah fidyah ini dengan makanan dan tidak boleh diganti uang?
Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman,

فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.”

Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah ketika ditanya mengenai bolehkah fidyah dengan uang, beliau menjawab, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan.

Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.” (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886)

Wallahu waliyyut taufiq.


sumber :  http://puasaramadhan.com











Lihat artikel Puasa Ramadhan lainnya :

Selasa, 28 Juli 2015

Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho’ Puasa?

puasa ramadhan
Permasalahan ini selalu menjadi dilema selepas Ramadhan. Apalagi untuk para wanita yang mengalami haidh saat Ramadhan sehingga mesti mengqodho’ puasa. Di bulan Syawal pun kemungkinan ia bisa mendapati haidh kembali. Manakah yang mesti didahulukan dalam hal ini, puasa sunnah ataukah qodho’ (utang) puasa? Lantas bagaimana jika hanya sempat menjalankan puasa Syawal selama empat hari dan tidak sempurna karena mesti mengqodho’ puasa lebih dulu? Simak pembahasan menarik berikut.

Perselisihan Ulama[1]


Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qodho’ puasa Ramadhan.
Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qodho’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin.

Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qodho’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa Ramadhan. Qodho’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.”
Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah).

Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qodho’ puasa, dan puasa kafaroh.  Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.”

Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqodho’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqodho’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qodho’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qodho’ puasa Ramadhan).  Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah,

من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه

Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan,  maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[2] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan.

Merujuk pada Dalil


Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas.
Dalam mengqodho’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qodho’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya,

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[3]
Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqodho’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qodho’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.”[4]

Pendapat Terkuat


Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah bolehnya melakukan puasa sunnah sebelum menunaikan qodho’ puasa selama waktu mengqodho’ puasa masih longgar. Jika waktunya begitu longgar untuk mengqodho’ puasa, maka sah-sah saja melakukan puasa sunnah kala itu. Waktu qodho’ puasa amatlah lapang, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Sebagaimana seseorang boleh saja melakukan shalat sunnah di saat shalat Zhuhur waktunya masih lapang. Dari sini sah saja, jika seseorang masih utang puasa, lantas ia lakukan puasa Senin Kamis.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa selama waktunya masih lapang, pen).  Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185).

Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqodho’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qodho’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa ada kelapangan.”[5]

Masalah Puasa Syawal


Ada yang sedikit berbeda dengan puasa Syawal. Untuk meraih pahala puasa setahun penuh disyaratkan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[6]
Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa mempunyai qodho’ puasa di bulan Ramadhan, lalu ia malah mendahulukan menunaikan puasa sunnah enam hari Syawal, maka ia tidak memperoleh pahala puasa setahun penuh. Karena keutamaan puasa Syawal (mendapat pahala puasa setahun penuh) diperoleh jika seseorang mengerjakan puasa Ramadhan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Dalam kondisi tadi, ia tidak memperoleh pahala tersebut karena puasa Ramadhannya belum sempurna.”[7]

Ibnu Rajab rahimahullah kembali menjelaskan, “Barangsiapa mendahulukan qodho’ puasa, setelah itu ia melakukan puasa enam hari Syawal setelah ia menunaikan qodho’, maka itu lebih baik. Dalam kondisi seperti ini berarti ia telah melakukan puasa Ramadhan dengan sempurna, lalu ia lakukan puasa enam hari Syawal. Jika ia malah mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa, ia tidak memperoleh keutamaan puasa Syawal. Karena keutamaan puasa enam hari Syawal diperoleh jika puasa Ramadhannya dilakukan sempurna.”[8]

Sebelumnya Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan, “Bagi ulama yang menyatakan bolehnya mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa, maka jika ia mendahulukan puasa sunnah Syawal, ia tidak memperoleh keutamaannya (pahala puasa setahun penuh). Yang bisa mendapatkannya adalah orang yang lebih dulu menyempurnakan puasa Ramadhan lalu melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.”[9]
Kesimpulan, menurut pendapat yang lebih kuat –sebagaimana dijelaskan di atas-, jika ia mendahulukan puasa enam hari di bulan Syawal dari qodho’ puasa, maka puasanya tetap sah. Hanya saja pahala puasa setahun penuh yang tidak ia peroleh karena puasa Ramadhannya belum sempurna. Jadi lebih baik dahulukan qodho’ puasa daripada puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.

Kasus Wanita Haidh


Bagaimana kasus pada wanita muslimah yang sudah barang tentu mengalami haidh setiap bulannya padahal masih punya utang puasa? Bisa jadi mereka hanya sempat melakukan puasa Syawal tiga atau empat hari karena sebelumnya harus menjalankan qodho’ puasa.
Ada penjelasan yang amat bagus dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, beliaumenjelaskan, “Tidak disyari’atkan mengqodho’ puasa Syawal setelah Syawal[10] baik meninggalkannya karena udzur maupun tidak. Karena puasa Syawal hanyalah puasa sunnah yang sudha terluput. Kami katakan bagi yang sudah melakukan puasa Syawal selama empat hari dan belum sempurna enam hari karena ada alasan syar’i, ‘Ketahuilah bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang sunnah, tidak wajib. Engkau akan mendapati pahala puasa syawal empat hari yang telah engkau kerjakan. Dan diharapkan engkau akan memperoleh pahala yang sempurna jika engkau meninggalkan puasa Syawal tadi karena ada alasan yang dibenarkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيْحاً

Jika seseorang sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya pahala seperti saat ia mukim (tidak bepergian) dan sehat.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Jadi, engkau tidak memiliki kewajiban qodho’ sama sekali (setelah Syawal).”[11]

Dari penjelasan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berarti seorang wanita yang masih punya utang puasa tidak perlu khawatir jika ia luput dari puasa Syawal. Jika memang ia luput karena ada udzur, maka lakukanlah semampunya walaupun sehari atau dua hari. Jika kondisinya memang karena ada udzur untuk menunaikan qodho’ puasa, moga-moga ia dicatat pahala yang sempurna karena puasa Syawal yang luput dari dirinya.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.



[1] Lihat pembahasan ini di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/9997-9998, index “Shoum At Tathowwu’”, point 23.
[2] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah,  Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352).
[3] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146.
[4] Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 4/191.
[5] Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6/448. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqacom/ar/ref/23429.
[6] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori.
[7] Lathoif Al Ma’arif, Ahmad bin Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 392.
[8] Idem.
[9] Idem.
[10] Sebagian ulama  (seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah) menganjurkan mengqodho’ puasa Syawal di bulan Dzulqo’dah. Al Bahuti, penulis Kasyaful Qona’ (kitab fiqh Hambali) berkata, “Keutamaan puasa enam hari Syawal tidaklah diperoleh jika puasa tersebut dilakukan selain di bulan Syawal. Demikianlah yang dipahami dari tekstual hadits.” (Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, Mawqi’ Al Islam, 6/132)
[11] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/389,395. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa com/ar/ref/23429.


sumber : http://puasaramadhan.com










Lihat artikel Puasa Ramadhan lainnya :

Senin, 27 Juli 2015

Puasa Syawal Hendaknya Disembunyikan

puasa ramadhan

Untuk amalan sunnah, hendaknya disembunyikan rapat-rapat. Ini berlaku pula untuk puasa Syawal. Sedangkan amalan wajib memang ditampakkan di hadapan orang lain.

Lihat contoh para salaf berikut ini …

Jika Ibrohim bin Ad-ham diajak makan (padahal ia sedang puasa), ia pun ikut makan dan ia tidak mengatakan, “Maaf, saya sedang puasa”.

Dalam rangka menyembunyikan amalan puasa sunnah, sebagian salaf senang berhias agar tidak nampak lemas atau lesu karena puasa. Mereka menganjurkan untuk menyisir rambut dan memakai minyak di rambut atau kulit di kala itu. Ibnu ‘Abbas mengatakan,

إِذَا كَانَ صَوْمُ أَحَدِكُمْ فَلْيُصْبِحْ دَهِينًا مُتَرَجِّلاً


Jika salah seorang di antara kalian berpuasa, maka hendaklah ia memakai minyak-minyakan dan menyisir rambutnya.” Disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya tanpa sanad (secara mu’allaq).

Daud bin Abi Hindi berpuasa selama 40 tahun dan tidak ada satupun orang, termasuk keluarganya yang mengetahuinya. Ia adalah seorang penjual sutera di pasar. Di pagi hari, ia keluar ke pasar sambil membawa sarapan pagi. Dan di tengah jalan menuju pasar, ia pun menyedekahkannya. Kemudian ia pun kembali ke rumahnya pada sore hari, sekaligus berbuka dan makan malam bersama keluarganya. (Lihat Shifatus Shofwah, Ibnul Jauziy, 3: 300)

Jadi orang-orang di pasar mengira bahwa ia telah sarapan di rumahnya. Sedangkan orang-orang yang berada di rumah mengira bahwa ia menunaikan sarapan di pasar. Masya Allah, luar biasa trik beliau dalam menyembunyikan amalan.
Apa yang memotivasi para salaf menyembunyikan amalan?
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ

Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka mengasingkan diri.” (HR. Muslim no. 2965). Mengasingkan diri berarti amalannya pun sering tidak ditampakkan pada orang lain.

Itulah para ulama, begitu semangatnya mereka dalam menyembunyikan amalan puasanya.

Namun yang patut diingat adalah perkataan Al Fudhail bin ‘Iyadh di mana ia berkata,


تَرْكُ الْعَمَلِ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ وَالْعَمَلُ لِأَجْلِ النَّاسِ شِرْكٌ

Meninggalkan amalan karena manusia termasuk riya’ dan beramal karena manusia termasuk syirik.” (Majmu’atul Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 23: 174).

Ulama Al Lajnah Ad Daimah ditanya mengenai perkataan Al Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah, yaitu meninggalkan amalan karena manusia adalah riya’ dan beramal karena manusia itu syirik. Kami dan saudara kami biasa meninggalkan amal sunnah karena khawatir pada manusia boleh jadi karena akan jadi bencana bagi diri kami atau merendahkan kami. Atau ada yang meninggalkan amalan karena takut cemoohan saudara yang lain atau takut ditindak secara hukum. Apakah seperti itu termasuk riya’? Lalu bagaimana cara berlepas diri darinya?

Jawab dari para ulama Al Lajnah Ad Daimah -Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia-,
Pernyataan, beramal karena manusia termasuk syirik. Pernyataan ini benar adanya karena berdasarkan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah menunjukkan kewajiban ikhlas karena Allah dalam ibadah dan diharamkannya riya’ (pamer amalan). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebut riya’ dengan syirik ashgor dan perbuatan inilah yang paling dikhawatirkan menghidap pada umatnya.

Adapun pernyataan, meninggalkan amalan karena manusia itu riya’, maka itu tidak secara mutlak. Ada perincian dalam hal itu dan intinya tergantung pada niat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” Jadi niat ini yang jadi patokan, ditambah amalan tersebut harus bersesuaian dengan tuntunnan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini berlaku pada setiap amal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang beramal tanpa tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”

Jika seseorang meninggalkan amalan yang tidak wajib karena menyangka bahwa hal itu dapat membahayakan dirinya, maka tidak termasuk riya’. Ini termasuk strategi dalam beramal. Begitu pula jika seseorang meninggalkan amalan sunnah di hadapan manusia karena khawatir dipuji yang dapat membahayakan diri atau memudhorotkannya, maka ini bukanlah riya’. Adapun amalan wajib tidak boleh ditinggalkan karena takut dipuji manusia kecuali jika ada udzur syar’i.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 1: 768-769, Fatwa ini ditandatangani oleh: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota]

Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa amalan sunnah hendaknya disembunyikan rapat-rapat, itu lebih baik. Sedangkan amalan wajib itulah yang ditampakkan. Kalau sengaja seseorang meninggalkan amalan wajib biar tidak disebut riya’, itulah yang bahaya.
Adapun rincian yang menarik …

Imam Al-Iz bin ‘Abdus Salam telah menjelaskan hukum menyembunyikan amalan kebajikan secara lebih terperinci. Beliau berkata, “Ketaatan (pada Allah) ada tiga:

Pertama: Amalan yang disyariatkan untuk ditampakkan seperti adzan, iqomat, ucapan takbir ketika shalat, membaca Qur’an secara jahr dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya’ dan Shubuh, pen), ketika berkhutbah, amar ma’ruf nahi mungkar, mendirikan shalat jum’at dan shalat secara berjamaah, merayakan hari-hari ‘ied, jihad, mengunjungi orang-orang yang sakit, dan mengantar jenazah, maka amalan semacam ini tidak mungkin disembunyikan. Jika pelaku amalan-amalan tersebut takut berbuat riya, maka hendaknya ia berusaha keras untuk menghilangkannya hingga dia bisa ikhlas dalam beramal. Sehingga dengan demikian dia akan mendapatkan pahala amalannya dan juga pahala karena kesungguhannya menghilangkan riya’ tadi, karena amalan-amalan ini maslahatnya juga untuk orang lain.

Kedua: Amalan yang jika diamalkan secara sembunyi-sembunyi lebih utama daripada jika ditampakkan. Contohnya seperti membaca Qur’an dengan sir (lirih) dalam shalat siriyah (zhuhur dan ashar, pen), dan berdzikir dalam sholat secara perlahan. Maka dengan perlahan lebih baik daripada jika dijahrkan.
Ketiga: Amalan yang terkadang disembunyikan dan terkadang ditampakkan seperti amalan sedekah. Jika dia kawatir tertimpa riya’ atau dia tahu bahwasanya biasanya kalau dia nampakan amalannya dia akan riya’, maka amalan ( sedekah)  tersebut disembunyikan lebih baik daripada jika ditampakkan. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ

Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 271)
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.


 sumber : http://puasaramadhan.com










Lihat artikel Puasa Ramadhan lainnya :

Minggu, 26 Juli 2015

Kapan Mulai Puasa Syawal ?

puasa ramadhan

Kapan mulai puasa Syawal? Apakah di awal Syawal ataukah boleh diakhirkan?
Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut ulama Syafi’iyah, puasa enam hari di bulan Syawal disunnahkan berdasarkan hadits di atas. Disunnahkan melakukannya secara berturut-turut di awal Syawal. Jika tidak berturut-turut atau tidak dilakukan di awal Syawal, maka itu boleh. Seperti itu sudah dinamakan melakukan puasa Syawal sesuai yang dianjurkan dalam hadits. Sunnah ini tidak diperselisihkan di antara ulama Syafi’iyah, begitu pula hal ini menjadi pendapat Imam Ahmad dan Daud.” (Al Majmu’, 6: 276)
Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa puasa Syawal boleh dilakukan sejak awal Syawal. Boleh juga diakhirkan.

Semoga bermanfaat.

 sumber : http://puasaramadhan.com









Lihat artikel Puasa Ramadhan lainnya :








Sabtu, 25 Juli 2015

Mulai Puasa Syawal Boleh Sejak Tanggal 2 Syawal

puasa ramadhan

Apakah boleh memulai puasa syawal sehari setelah Idul Fitri? Kapan waktu boleh dimulainya biar bisa mendapatkan keutamaan puasa Syawal yaitu seperti puasa setahun penuh?
Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164)


Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut sehari setelah shalatIdul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan. Karena seperti itu pun disebut menjalankan puasa enam hari Syawal setelah Ramadhan.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Kebanyakan ulama tidak memakruhkan puasa pada tanggal 2 Syawal yaitu sehari setelah Idul Fitri.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 385).
Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy berkata, “Yang lebih utama adalah memulai puasa Syawal sehari setelah Idul Fithri. Ini demi kesempurnaan dan menggapai keutamaan. Hal ini supaya mendapatkan keutamaan puasa segera mungkin sebagaimana disebutkan dalam dalil sebelumnya. Namun, sah-sah saja puasa Syawal tidak dilakukan di awal-awal bulan Syawal karena menimbang mashalat yang lebih besar. Allah Ta’ala pun berfirman,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286).” (Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam, hal. 167).

Semoga Allah memudahkan kita menjalankan ibadah puasa enam hari di bulan Syawal sehingga bisa meraih keutamaan puasa setahun.
Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam, Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy, terbitan Darul Khudairi, cetakan pertama, tahun 1422 H.
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibn Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
Lathoiful Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H.

 sumber ; http://puasaramadhan.com














oleh : Ust Muhammad Abdul Tuasikal
Lihat artikel Puasa Ramadhan lainnya :

Rabu, 08 Juli 2015

Marah Apakah Membatalkan Puasa ?

puasa ramadhan jangan marah

Kadang ada yang membangkitkan marah, sehingga seseorang itu marah dan meluapkan emosinya pada yang lainnya, bisa jadi pada anak, istri atau bawahan. Apakah seperti itu membatalkan puasa?

Perlu diketahui bahwa marah itu tidak membatalkan puasa. Orang yang marah saat puasa, puasanya tetap sah. Baik marah yang dilakukan punya tujuan syar’i dan ingin mendidik atau dalam rangka zalim, tidaklah membatalkan puasa.

Akan tetapi, orang yang berpuasa hendaklah memiliki sifat lemah lembut dan berusaha menahan marah, juga tidak sampai bertengkar dengan lainnya. Tetaplah bersikap lemah lembut terhadap yang berbuat nakal padanya. Hal ini sesuai nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ


Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151)

Ibnu Baththol mengatakan, “Ketahuilah bahwa tutur kata yang baik dapat menghilangkan permusuhan dan dendam kesumat. Lihatlah firman Allah Ta’ala,

ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ

Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushilat: 34-35). Menolak kejelekan di sini bisa dengan perkataan dan tingkah laku yang baik.” (Syarh al Bukhari, 17: 273)

Sahabat yg mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.”

Keutamaan menahan marah pun disebutkan dalam hadits dari Mu’adz bin Anas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَظَمَ غَيْظًا – وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ – دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ


Siapa yang dapat menahan marahnya padahal ia mampu untuk meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari kiamat sehingga orang itu memilih bidadari cantik sesuka hatinya.” (HR. Abu Daud no. 4777 dan Ibnu Majah  no. 4186. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Orang yang kuat bukanlah orang yang pandai bergelut. Yang kuat, itulah yang kuat menahan marahnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ


Yang namanya kuat bukanlah dengan pandai bergelut. Yang disebut kuat adalah yang dapat menguasai dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari no. 6114 dan Muslim no. 2609).

Semoga Allah memudahkan untuk mengerjakan perintah dan menjauhi larangan.

sumber : http://puasaramadhan.com













Lihat artikel Puasa Ramadhan lainnya :

Selasa, 07 Juli 2015

Mengatasi Bau Mulut ketika Puasa

puasa ramadhan bau mulut
Mengatasi Bau Mulut ketika Puasa Bulan Ramadhan akan menghampiri kita. Bulan yang di dalamnya Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan permulaan Alquran, bulan yang di dalamnya terdapat malam yang lebih baik daripada 1000 bulan, amal-amal shalih dilipatgandakan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan syaitan-syaitan dibelenggu.

Bulan yang Allah Ta’ala khususkan dengan menjadikan syariat puasa yang agung, rukun keempat dari rukun Islam yang lima. Puasa memiliki begitu banyak keutamaan dan hikmah, sehingga setiap muslim hendaknya bergembira dengan syariat ini dan menjalankannya dengan penuh iman dan mengharap balasan dari Allah Ta’ala semata.

Puasa merupakan ibadah dimana seorang hamba menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasanya, di antaranya makan dan minum dengan sengaja, sejak terbitnya fajar shodiq hingga terbenamnya matahari di senja hari. Nah, kerap kali timbul ‘keluhan’ dari sebagian kaum muslimin mengenai bau yang timbul dari mulut mereka ketika berpuasa. Sebagaimana kita ketahui bersama, bau mulut memang membuat tidak nyaman, terlebih dalam pergaulan dengan manusia lainnya sehari-hari.

Bau mulut merupakan salah satu hal yang dapat mengganggu manusia dan malaikat sekalipun. Bau mulut juga sering dihubungkan dengan pribadi yang kurang bersih. Bahkan Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pun sangat menghindarinya dengan sering-sering bersiwak, yakni ketika terjadi perubahan bau mulut.

Namun saat puasa, dimana kita berhenti dari makan dan minum selama kurang lebih 14 jam, bau mulut ini seakan ‘tak terhindarkan’. Benarkah demikian? Asal Bau Mulut Mulut kita sesungguhnya adalah rongga yang ‘kaya’ akan mikroorganisme, seperti bakteri. Tentunya bakteri tersebut merupakan flora normal tubuh manusia, yang tidak akan menyerang dalam kondisi normal.

Pada saat berpuasa, mulut menjadi lebih kering akibat produksi air liur yang berkurang ketika tidak ada makanan, sehingga kondisi keasaman mulut meningkat dan bakteri tumbuh subur sehingga menyebabkan timbulnya bau pada mulut. Air liur yang mengalami stagnasi (tidak mengalir), dan air liur dengan keasaman yang meningkat juga dapat menyebabkan bakteri penyebab bau berkembang biak dengan pesat.

Adanya sisa makanan yang tertinggal di sela gigi dan semisalnya, dapat menjadi sumber bau, akibat fermentasi sisa makanan tersebut oleh bakteri anaerobik gram negatif di dalam mulut, yang menghasilkan komponen sulfur yang mudah menguap (volatil) seperti hidrogen sulfida dan metil mercaptan. Komponen inilah yang kurang sedap jika tercium.

Disamping itu, ada pula beberapa jenis makanan yang ketika terurai dalam lambung, mengeluarkan bau zat-zat yang terkandung dalam makanan tersebut ke paru-paru, dan menimbulkan bau saat nafas dihembuskan. Contohnya, saat konsumsi bawang putih. Penyebab lain yang lebih serius adalah penyakit pada daerah mulut maupun penyakit sistemik.

Contoh penyakit di daerah mulut adalah peradangan atau ulkus (borok) pada gusi, gigi berlubang, dan penyakit periodontal lainnya. Penyakit sistemik contohnya adalah diabetes, gagal hati, dan gagal ginjal. Apakah Bau Mulut Saat Puasa Itu Berbeda? Qudwah kita yang mulia, Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قال اللَّه عز وجل: كل عمل ابن آدم له إلا الصيام فإنه لي وأنا أجزي به، والصيام جُنة، فإذا كان يوم صوم أحدكم فلا يرفث ولا يصخب، فإن سابه أحد أو قاتله فليقل إني صائم؛ والذي نفس محمد بيده لَخُلُوف فم الصائم أطيب عند اللَّه من ريح المسك، للصائم فرحتان يفرحهما: إذا أفطر فرح بفطره، وإذا لقي ربه فرح بصومه) مُتَّفّقٌ عَلَيهِ.

“Allah Azza wa Jalla berfirman: ‘Seluruh amalan anak Adam adalah untuknya kecuali puasa, maka sesungguhnya ia (puasa itu) untuk-Ku dan Aku-lah yang akan memberikan pahalanya. Puasa itu adalah perisai. Maka jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, janganlah ia berbuat rafats, dan jangan bersuara keras. Jika ada salah seorang yang mengajaknya berdebat atau memeranginya, hendaklah ia katakan: ‘Sesungguhnya saya sedang berpuasa’.

Demi yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih baik di sisi Allah daripada aroma misk. Bagi orang yang berpuasa terdapat dua kegembiraan yang ia bergembira dengan keduanya: Ketika berbuka, ia gembira dengan berbukanya. Dan ketika berjumpa dengan Rabbnya, ia gembira dengan puasanya.” (Muttafaqun ‘alayhi)

Hadis di atas menunjukkan bahwa orang yang berpuasa akan memiliki bau mulut. Namun bau mulut pada orang yang berpuasa terbagi menjadi dua, bau mulut yang penyebabnya terletak di daerah mulut, yakni di daerah gigi dan gusi dan bau mulut yang berasal dari kosongnya lambung dari makanan, karena kosongnya lambung dari makanan dapat menimbulkan bau yang tidak sedap. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan Ibnul Qayyim -rahimahullahu- dalam kitab “Ath Thibbun Nabawi“.

Terkait bau mulut saat puasa ini, Ibnul Qayyim -rahimahullahu- juga menyebutkan bahwa maksud penyebutan bau mulut disini bersifat anjuran untuk memperbanyak puasa, bukan anjuran agar mulut dibiarkan menjadi bau. Allah tidak bermaksud agar seorang hamba mendekatkan diri kepada-Nya dengan bau mulut yang busuk (saat berpuasa).

Lalu Bagaimana Mengatasinya?


puasa ramadhan rokok

Saudaraku seiman yang dirahmati Allaah Ta’ala, terdapat beberapa cara untuk mengatasi permasalan bau mulut ini, yakni bau yang memang asalnya dari mulut, di antaranya: cara berhenti merokok Menghindari makanan yang berbau menyengat saat sahur dan berbuka. Makanan seperti bawang putih (mentah lebih berbau), petai, jengkol, dan sejenisnya merupakan jenis utama yang dapat menimbulkan bau pada nafas.
Jika tidak dapat dihindari total, bisa disiasati dengan mengonsumsi buah segar setelah makan, semisal jeruk. Perhatikan kebersihan mulut dengan baik. Sikatlah gigi atau gunakan siwak dengan baik, bersihkan seluruh sisa makanan. Sela gigi yang sulit dijangkau dapat dibersihkan menggunakan benang gigi (dental floss). Jangan lupa pula membersihkan lidah, baik menggunakan pembersih khusus atau disikat lembut.

Bagian pangkal lidah merupakan tempat bercokolnya bakteri penyebab bau mulut, maka pastikan tempat tersebut tidak terlewatkan. Penggunaan mouthwash terlalu sering kurang disarankan, dan jika ingin, maka pilihlah jenis yang non alkohol. Hindari Rokok dan Alkohol. Konsumsi air putih yang cukup, minimal 8 gelas per hari, bisa dibagi saat sahur dan berbuka. Periksa kesehatan gigi secara berkala, untuk mengecek adanya tanda-tanda penyakit di daerah gigi dan mulut.

Jangka waktu periksa yang dianjurkan adalah setiap 6 bulan sekali, dan bisa lebih sering bagi mereka yang memerlukan perawatan pada daerah gigi dan mulut. Perhatikan penyakit sistemik. Sebagaimana dikemukakan di atas. Penyakit sistemik yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kondisi memburuk dan timbul pula bau khusus.

Konsumsi buah-buahan segar di saat sahur dan berbuka, lebih baik lagi jika buah tersebut kaya vitamin C dan serat. Apel, bengkuang, jambu biji, jeruk, dan tomat, diantaranya. Konsumsi buah dapat merangsang pengeluaran air liur, dan vitamin C nya baik untuk daya tahan tubuh dan menekan pertumbuhan bakteri. Konsumsi makanan probiotik, seperti yoghurt tanpa rasa. Makanan probiotik membantu memelihara kesehatan pencernaan, dan mengurangi pertumbuhan bakteri merugikan di dalam mulut.

Tips Terbaik Datang Dari Syariat Saudara pembaca yang dirahmati Allah Ta’ala, setelah menilik tips-tips di atas, tentunya bisa kita lihat bahwa tips-tips tersebut berkisar saat sahur dan berbuka. Padahal kita juga membutuhkan solusi saat tengah berpuasa. Bagaimana caranya?

عن عائشة رَضِيَ اللَّهُ عَنها أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم قال: (السواك مطهرة للفم، مرضاة للرب) رواه النسائي وابن خزيمة في صحيحهة.

“Dari ‘Aisyah -radhiallahu ‘anha- bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu menyucikan mulut dan mendatangkan keridhaan Rabb.” (HR. Nasa’i 1:10 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya No.135, terdapat pula dalam Shahiihul Jaami’ No.3695 Ya, dengan siwak.

Siwak merupakan alat pembersih mulut, dari kayu tertentu, semisal kayu araak dan sejenisnya. Penggunaan yang terbaik adalah kayu siwak digunakan saat masih basah dicampur dengan air mawar. Siwak sebaiknya digunakan dengan proporsional, tidak digosokkan dengan berlebihan, sehingga menghilangkan kilau gigi. Siwak memiliki banyak manfaat, di antaranya mengharumkan mulut, menguatkan gusi, mempertajam pandangan mata, menghilangkan dahak. menghilangkan gigi keropos, menyehatkan lambung, menjernihkan suara, membantu pencernaan, mempermudah berbicara, memberi semangat dalam membaca, berdzikir dan sholat, mengusir kantuk, membuat Allah ridha, mengagumkan para malaikat, dan memperbanyak amal kebajikan.

Bersiwak dianjurkan ketika bau mulut mengalami perubahan, dan dapat dilakukan meski tengah berpuasa, tanpa membedakan sebelum tergelincirnya matahari (tengah hari) atau sesudahnya.

عن أبي هريرة رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم قال: (لولا أن أشق على أمتي أو على الناس لأمرتهم بالسواك مع كل صلاة) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

“Dari Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- bahwasanya Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kalaulah bukan karena memberatkan ummatku -atau memberatkan manusia- niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak sholat.” (Muttafaqun ‘alayhi)

وعن أنس رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ قال، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم:(أكثرت عليكم في السواك) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.

“Dari Anas -radhiallahu ‘anhu- ia berkata, Rasulullaah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku banyak sekali menganjurkan kalian bersiwak.’ ” (HR. Bukhari)

Syaikh Ibn Baz berkata, hadis-hadis tersebut (yakni hadis-hadis mengenai bersiwak) seluruhnya berhubungan dengan siwak. Dan siwak disyariatkan bagi mukminin dan mukminat ketika akan shalat, ketika berwudhu, dan waktu-waktu lainnya. Bersiwak disukai untuk dilakukan pada saat-saat yang disebutkan di atas, padahal seorang yang berpuasa juga berwudhu, shalat, bangun dari tidur, dan mengalami perubahan bau mulut.

Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan darinya saat berpuasa. Siwak juga tidak mengurangi bau mulut yang berasal dari lambung, yang mana bau mulut itu sebenarnya lebih wangi disisi Allah Ta’ala, sebab siwak menghilangkan bau yang ada di dalam mulut, yakni sebab-sebab bau pada gigi dan gusi.
Dan memang inilah usaha maksimal untuk menghilangkan bau mulut, sebab bau dari lambung yang kosong akan hilang karena makanan, padahal makan membatalkan puasa. Siwak itu tidak merusak puasa, namun jika mengandung rasa dan bekas pada ludah tidak boleh ditelan, dan jika gusi berdarah akibat siwak maka darah tersebut tidak boleh ditelan.

Apakah Siwak Sama Dengan Menyikat Gigi Biasa? Menyikat gigi biasa menggunakan pasta gigi, berbeda dengan siwak. menurut Syaikh ‘Utsaimin rahimahullahu, “Penggunaan sikat gigi beserta pasta dibolehkan, selama tidak sampai ke lambung.

Namun, sebaiknya tidak digunakan karena pasta gigi mengandung zat-zat yang kuat yang bisa sampai ke lambung tanpa dirasakan oleh penggunanya. Lebih utama bagi yang sedang berpuasa untuk tidak melakukannya, untuk menghindari hal-hal yang dikhawatirkan dapat merusak puasa.” Jika memang kesulitan memperoleh siwak, sikat gigi tanpa menggunakan pastanya dapat menjadi alternatifnya. Wallahu Ta’ala a’lamu.

Alhamdulillahi bini’matihi tatimmu ash shalihat

Referensi: Ath Thibbun Nabawi: Metode Pengobatan Nabi. Ibnul Qayyim Al Jauziyyah. Griya Ilmu:2004 Syarh Riyadush Shalihin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dan Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz. Daarul Aqidah. 1429 H. Fatwa-fatwa Terkini jilid 1, Darul Haq, 2003 The Merck Manual Professional Edition (2012). versi digital Majalah Sekar edisi 87/12, periode 11-25 Juli 2012

 Ditulis oleh dr. Hafid N


sumber : http://puasaramadhan.com










Lihat artikel Puasa Ramadhan lainnya :

Senin, 06 Juli 2015

Bolehkah Puasa Setengah Hari untuk Melatih Anak ?

puasa ramadhan

Anak saya dilatih untuk puasa sampai dzuhur. Boleh tidak seperti itu? Atau tidak puasa sekalian.

Jawab:  

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pengertian puasa secara syar’i adalah menahan diri untuk tidak melakukan makan, minum, hubungan badan dan pembatal puasa lainnya, dari terbit fajar hingga maghrib dalam rangka ibadah.
Pengertian ini berdasarkan firman Allah yang menjelaskan batasan puasa,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah kalian sampai betul-betul jelas bagi kalian benang putih di atas benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. al-Baqarah: 187)
Orang yang tidak makan, tidak minum kurang dari batasan itu, tidak bisa disebut puasa.

Bagaimana jika itu untuk latihan?


Dalam rangka pembelajaran, ada banyak hal yang dibolehkan, yang jika dilakukan dalam kondisi normal, itu dilarang. Sebagai contoh, para ulama membolehkan membedah jasad mayit non-muslim dalam rangka pembelajaran dunia kedokteran.

Karena itu, anak kecil yang hendak berlatih puasa, bisa sampai dzuhur. Benar ini tidak terhitung puasa. Tapi ini dalam rangka latihan. Terlebih ketika yang melakukannya anak yang belum mukallaf.
Hanya saja, jangan lupa untuk diberi pemahaman, bahwa puasa yang benar itu sampai maghrib.

Mengajak Anak Berpuasa


Sekalipun tidak sempurna puasanya, yang lebih baik tetap mengajak anak untuk berpuasa. Untuk membiasakan mereka dengan ibadah puasa. Seperti ini yang dicontohkan para sahabat, ketika pertama kali mereka diwajibkan puasa.

Sahabat Rubayyi’ binti Mu’awwidz menceritakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshor, untuk mengumumkan,

مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ

“Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia sempurnakan di sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.”

Ar Rubayyi’ melanjutkan,
“Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan untuk mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari 1960).

Ibnu Battol rahimahullah menjelaskan,

أجمع العلماء أنه لا تلزم العبادات والفرائض إلا عند البلوغ ، إلا أن كثيرًا من العلماء استحبوا أن يدرب الصبيان على الصيام والعبادات رجاء بركتها لهم ، وليعتادوها ، وتسهل عليهم إذا لزمتهم

“Para ulama sepakat bahwa ibadah dan kewajiban lainnya, hukumnya tidak wajib kecuali jika seseorang sudah baligh. Namun mayoritas ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya mereka mendapatkan keberkahan ibadah itu, dan agar mereka terbiasa, serta mudah melakukannya ketika sudah wajib baginya.” (Syarh al-Bukhari, 7/125)

Allahu a’lam.

 sumber : http://puasaramadhan.com








.

Lihat artikel Puasa Ramadhan lainnya :

Minggu, 05 Juli 2015

Hukum Puasa Tanpa Sahur

puasa ramadhan sahur

Pak ustadz saya mau tanya apa hukum nya, orang melakukan puasa tanpa sahur ???

Dari: Eka

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ada satu pernyataan tentang sahur yang banyak tersebar di masyarakat kita. Pernyataan itu adalah: inti puasa adalah sahur.

Allahu a’lam, dari mana asal pernyataan ini, dan siapa yang membuatnya. Yang jelas, gara-gara pernyataan ‘ngawur’ ini, sebagian kaum muslimin ada yang meragukan keabsahan puasanya karena pagi harinya dia tidak sahur. Sampai ada yang membatalkan puasanya, gara-gara dia tidak sahur. Padahal membatalkan puasa wajib tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk dosa besar. Dan tidak sahur, tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk membatalkan puasa.

Untuk itu perlu kita tegaskan dengan setegas-tegasnya, kita tanamkan dalam diri kita – untuk memberikan penekanan – bahwa inti puasa BUKAN sahur. Pernyataan ‘inti puasa adalah sahur’ adalah pernyataan tidak berdasar, dan membahayakan. Sahur hukumnya dianjurkan ketika puasa, namun bukan inti puasa.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkan bahwa diantara syarat sah puasa adalah makan sahur. Karena itu, puasa seseorang tetap sah sekalipun paginya tidak sahur.
Dalil tegas yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari ummul mukminin Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan:

دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال: «هل عندكم شيء؟» فقلنا: لا، قال: «فإني إذن صائم»

“Suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui kami, dan bertanya, ‘Apakah kalian punya makanan?‘ Kami menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau bersabda: “Kalau begitu, saya akan puasa.”. (HR. Muslim 1154, Nasai 2324, Turmudzi 733).

Pada hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi istrinya di pagi hari. Beliau menanyakan kepada istrinya, apakah di rumah ada makanan untuk sarapan. Artinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki niat puasa ketika itu. Kemudian ketika Aisyah menjawab bahwa beliau tidak memiliki makanan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa.

Ini menunjukkan bahwa pada malam harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan sahur, karena pada malam itu, tidak ada keinginan dari beliau untuk berpuasa. Beliau baru menyatakan berpuasa di pagi harinya.

Allahu a’lam


sumber : http://puasaramadhan.com








.





Lihat artikel Puasa Ramadhan lainnya :

Sabtu, 04 Juli 2015

Pahala Puasa Anak Kecil

puasa ramadhan 4

Saya punya keponakan, umurnya kira-kira 7 tahun. Dia sudah berpuasa penuh sampai maghrib, seperti orang dewasa. Apa hukumnya? Mengingat ia belum balig, apakah ia mendapat pahala dari puasanya?
.
Farid (Farid**@yahoo.***)

Jawaban:
.
Bismillah, washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.
Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

Wahai orang-orang yang beriman, lindungilah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka.” (Q.s. At-Tahrim: 6)

Ayat ini menjadi dalil bahwa orang tua memiliki tanggung jawab di hadapan Allah untuk mendidik anaknya sesuai dengan ajaran Islam. Di antara bagian pendidikan Islam bagi anak adalah membiasakan mereka untuk melakukan amal saleh, terutama amal wajib, seperti shalat atau puasa. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para orang tua agar menyuruh anaknya untuk shalat ketika berusia 7 tahun dan memukul mereka (jika menolak shalat, ed.) ketika berusia 10 tahun, sebagaimana disebutkan hadis yang diriwayatkan Ahmad serta Abu Daud yang dinilai sahih oleh Al-Albani.

Demikian pula dalam masalah puasa, para sahabat mendidik anaknya untuk berpuasa. Disebutkan dalam hadis dari Rubayi’ binti Muawidz radhiallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus sahabat di pagi hari Asyura (10 Muharam) untuk mengumumkan, “Barang siapa yang sejak pagi sudah puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya. Barang siapa yang sudah makan, hendaknya dia puasa di sisa harinya.” Para sahabat mengatakan, “Setelah itu, kami pun puasa dan menyuruh anak-anak kami untuk puasa. Kami pergi ke masjid dan kami buatkan mainan dari bulu. Jika mereka menangis karena minta makan, kami beri mainan itu hingga bisa bertahan sampai waktu berbuka.” (H.r. Bukhari, no. 1960; Muslim, no. 1136)

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Hadis ini adalah dalil disyariatkannya membiasakan anak-anak untuk berpuasa, karena anak yang berusia sebagaimana yang disebutkan dalam hadis belum termasuk usia mendapatkan beban syariat. Namun, mereka diperintahkan puasa dalam rangka latihan.” (Fathul Bari, 4:201)

Disebutkan dalam riwayat dari Zubair bin Awam bahwa beliau memerintahkan anaknya untuk berpuasa jika mereka sudah mampu, dan beliau memerintahkan anaknya untuk shalat jika sudah tamyiz (bisa dinasihati). (Riwayat Ibnu Abid Dunya dalam Al-Iyal, 1:47)

Para ulama menganjurkan agar orang tua melatih anaknya untuk berpuasa jika mereka sudah mampu. Batas usianya adalah 7 tahun atau 10 tahun, memberi batasan 10 tahun. Al-Auza’i mengatakan, “Jika seorang anak mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan dia tidak lemah maka dia diminta untuk puasa. Demikian keterangan Al-Hafizh Ibnu Hajar (lihat Fathul bari, 3:5)

Dalam Mazhab Hanbali dinyatakan, “Diwajibkan untuk berpuasa bagi setiap muslim, yang mukalaf dan yang mampu. Sementara bagi wali anak kecil yang mampu puasa, hendaknya memerintahkannya (si anak) dan memukulnya agar (si anak, ed.) terbiasa (berpuasa, ed.).” (Ar-Raudhul Murbi’, 1:415)
Disadur dari artikelMadza ‘an Shaumi Sibyan“, karya Dr. Kalid Al-Ahmad.

**
Apakah amal anak kecil diberi pahala?

Anak kecil, ketika sudah berusia 7 tahun, shalatnya sah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر

“Perintahkanlah anak kalian untuk shalat ketika berusia 7 tahun dan pukul mereka (jika menolak shalat, ed.) ketika berusia 10 tahun.” (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Jumhur ulama berpendapat bahwa anak yang sudah tamyiz mendapatkan pahala khusus. Dalam Fatawa Al-Kubra, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jumhur ulama berpendapat bahwa pahala ibadah seorang anak adalah miliknya.”

Syekh Muhammad Ulayis Al-Maliki memberikan rincian dalam kitab Fathul Aliyil Malik, “Pendapat yang menjadi pegangan adalah bahwa pahala amal ibadah seorang anak adalah untuk dirinya sendiri, sedangkan orang tuanya mendapatkan pahala karena menjadi penyebab si anak melakukan amal tersebut.”

Kemudian beliau membawakan perkataan Imam Al-Qarrafi, bahwa anak kecil dianjurkan melakukan amalan sunah dan dia mendapatkan pahala dari amalan sunah yang dia kerjakan …. Ada yang mengatakan, “Dia tidak mendapatkan pahala dan tidak dianjurkan untuk melakukan amalan sunah maupun yang lainnya. Namun yang diperintahkan adalah walinya (orang tua atau orang yang merawatnya), yang telah memerintahkan si anak untuk beribadah dalam rangka mendidik. Sebagaimana hukum melatih binatang tunggangan (untuk perang). Hal ini berdasarkan hadis, ‘Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: (salah satunya adalah) anak kecil sampai balig.’”

Ibnu Rusyd mengatakan, “Sesungguhnya bagi anak kecil, perbuatan dosanya tidak dicatat dan perbuatan baiknya dicatat, menurut pendapat yang lebih kuat.”

Dalam At-Tamhid, Ibnu Abdil Bar membawakan riwayat dari Abul Aliyah, dari Umar bin Khatab radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan,

تكتب للصغير حسناته ولا تكتب عليه سيئاته

Perbuatan baik anak kecil dicatat dan perbuatan dosanya tidak dicatat.” (At-Tamhid, 1:106)

 .

Sumber: http://puasaramadhan.com







Lihat artikel Puasa Ramadhan lainnya :

Jumat, 03 Juli 2015

Bohong Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa ?

puasa ramadhan larangan bohong

Apakah bohong saat puasa bisa membatalkan puasa?
.

Berbohong Saat Puasa

.
Larangan berbohong saat berpuasa telah disebutkan dalam hadits berikut ini,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903)

Zuur yang dimaksud dalam hadits di atas adalah dusta. Berdusta dianggap jelek setiap waktu. Namun semakin teranggap jelek jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hadits di atas menunjukkan tercelanya dusta. Seorang muslim tentu saja harus menjauhi hal itu.

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan yang dimaksud dalam hadits di atas adalah larangan haram, namun bukan termasuk pembatal puasa. Pembatal puasa hanyalah makan, minum dan jima’ (hubungan intim). Lihat Fath Al-Bari, 4: 117.

Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi,

مُقْتَضَى هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ مَنْ فَعَلَ مَا ذُكِرَ لَا يُثَابُ عَلَى صِيَامِهِ ، وَمَعْنَاهُ أَنَّ ثَوَاب الصِّيَام لَا يَقُومُ فِي الْمُوَازَنَةِ بِإِثْم الزُّور وَمَا ذُكِرَ مَعَهُ

“Konsekuensi dari hadits tersebut, siapa saja yang melakukan dusta yang telah disebutkan, balasan puasanya tidak diberikan. Pahala puasa tidak ditimbang dalam timbangan karena telah bercampur dengan dusta dan yang disebutkan bersamanya.” (Fath Al-Bari, 4: 117)

Al-Baidhawi menyatakan,

لَيْسَ الْمَقْصُود مِنْ شَرْعِيَّةِ الصَّوْمِ نَفْس الْجُوعِ وَالْعَطَشِ ، بَلْ مَا يَتْبَعُهُ مِنْ كَسْرِ الشَّهَوَات وَتَطْوِيعِ النَّفْسِ الْأَمَّارَةِ لِلنَّفْسِ الْمُطْمَئِنَّةِ ، فَإِذَا لَمْ يَحْصُلْ ذَلِكَ لَا يَنْظُرُ اللَّه إِلَيْهِ نَظَر الْقَبُولِ

“Bukanlah maksud syari’at puasa adalah menahan lapar dan dahaga saja. Dalam puasa haruslah bisa mengendalikan syahwat dan memenej jiwa agar memiliki hati yang tenang. Jika tidak bisa melakukan seperti itu, maka Allah tidaklah menerima puasa tersebut.” (Fath Al-Bari, 4: 117)
.

Dampak Jelek Berbohong

.

1- Berbohong memang teramat bahaya yang dapat mengantarkan pada sifat-sifat jelek lainnya.


Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur karena sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim no. 2607)

2- Berbohong selalu menggelisahkan jiwa, berbedakan dengan sifat jujur yang selalu menenangkan.


Dari Al-Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ

Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta akan menggelisahkan jiwa.” (HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1: 200. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

3- Berbohong merupakan tanda kemunafikan.


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Ada tiga tanda munafik: jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Bukhari no. 33)
Asy-Sya’bi berkata,
مَنْ كَذَبَ ، فَهُوَ مُنَافِقٌ


“Siapa yang berdusta, maka ia adalah munafik.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 493)
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,
الكَذِبُ جِمَاعُ النِّفَاقُ

“Dusta dapat mengumpulkan sifat kemunafikan.” (Ramadhan Durusun wa ‘Ibarun, hal. 39).

Mengajarkan Anak untuk Berbohong

.
Ada perkataan dari Az-Zuhri, dari Abu Hurairah –walau sanad riwayat ini munqathi’ (terputus)-, ia berkata, “Siapa yang mengatakan pada seorang bocah, ‘Mari sini, ada kurma untukmu.’ Kemudian ia tidak memberinya sedikit kurma pun, maka ia telah berdusta.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2; 485). Tidak sedikit dari orang tua yang membohongi anaknya seperti yang dinyatakan dari Abu Hurairah di sini.

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhahullah berkata, “Jika orang tua sudah mengingkari janji yang ia katakan pada anaknya, maka hilanglah kepercayaan dari anak pada orang tua. Bagaimana lagi jika orang tua sampai mengajarkan secara langsung untuk mengingkari janji? Tentu nantinya anak tidak lagi percaya pada orang tuanya sendiri.

Begitu pula didikan yang keliru adalah jika ada seseorang yang datang mencari orang tua, lalu ia katakan pada anaknya, ‘Beritahu saja, bapak tidak ada di rumah.’ Ini termasuk dosa dan telah mendidik anak untuk berbohong tanpa orang tua sadari.” (Fiqh Tarbiyah Al-Abna’, hal. 243).

Berbohong Saat Bercanda


Tidak boleh berbohong pula dalam bercanda, bersandiwara atau hanya ingin membuat orang lain tertawa. Dari Bahz bin Hakim, ia berkata bahwa ayahnya, Hakim telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ


Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud no. 4990 dan Tirmidzi no. 3315. Al-Hafizh Abu Thaohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Di antara faktor yang mendorong seseorang biasa berbohong:
  • jauh dari agama,
  • tidak takut akan siksa atau hukuman dari Allah di akhirat,
  • ingin mendapatkan kebaikan yang cepat diperoleh di dunia,
  • sudah jadi kebiasaan,
  • hasil didikan yang jelek.
Marilah jadikan bulan Ramadhan sebagai ajang untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik.

 sumber : http://puasaramadhan.com










.

Lihat artikel  Puasa Ramadhan lainnya :

Kamis, 02 Juli 2015

Hukum Buka Warung di Siang Ramadhan

puasa ramadhan

Pemerintah mengusulkan agar warung tidak tutup ketika ramadhan. Toleransi untuk orang yang tidak berpuasa. Bagaimana pandangan ustaz.. Bolehkah kita buka warung untuk melayani orang yang tidak puasa?. Mohon pencerahannya.

Ubaid

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, 

Seringkali orang berlindung dengan kata toleransi dengan maksud menihilkan aturan syariat islam. Di bali, muslimah dilarang berjilbab. Lembaga keuangan syariah digugat keberadaannya. Karyawan muslim, kurang mendapatkan kebebasan dalam beribadah. Semua beralasan dengan satu kata, toleransi.

Di kupang, NTT, keberadaan masjid digugat. Untuk mendirikan masjid baru, prosedurnya sangat dipersulit. Demi toleransi.

Di daerah muslim minoritas, orang islam sering mejadi ‘korban’ penganut agama lain. Semua untuk mewujudkan tolerasi.

Sayangnya, ini tidak berlaku untuk acara nyepi di Bali yang sampai menutup bandara. Atau topi santa bagi pegawai, ketika natal.

Kita bisa melihat, adakah reaksi negatif dari kaum muslimin?

Ini membuktikan bahwa umat islam Indonesia adalah umat paling toleran.
Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari bahasa para tokoh yang bersembunyi di balik kata toleransi.

Menjual Makanan Di Siang Hari Ramadhan


Kita akan menyebutkan beberapa ayat, yang bisa dijadikan acuan untuk membahas acara makan di siang hari ramadhan.
Pertama, Allah melarang kita untuk ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa dan maksiat.

Allah berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2).

Sekalipun anda tidak melakukan maksiat, tapi anda tidak boleh membantu orang lain untuk melakukan maksiat. Maksiat, musuh kita bersama, sehingga harus ditekan, bukan malah dibantu.

Tidak berpuasa di siang hari ramadhan tanpa udzur, jelas itu perbuatan maksiat. Bahkan dosa besar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diperlihatkan siksaan untuk orang semacam ini
“Dia digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah.” (HR. Ibnu Hibban, 7491; dishahihkan Al-A’dzami)

Siapapun pelakunya, tidak boleh didukung. Sampaipun orang kafir. Karena pendapat yang benar, orang kafir juga mendapatkan beban kewajiban syariat. Sekalipun andai dia beramal, amalnya tidak diterima, sampai dia masuk islam.

An-Nawawi mengatakan,

والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين

Pendapat yang benar, yang diikuti oleh para ulama ahli tahqiq (peneliti) dan mayoritas ulama, bahwa orang kafir mendapatkan beban dengan syariat-syariat islam. Sehingga mereka juga diharamkan memakai sutera, sebagaimana itu diharamkan bagi kaum muslimin. (Syarh Shahih Muslim, 14/39).

Diantara dalil bahwa orang kafir juga dihukum karena meninggakan syariat-syariat islam, adalah firman Allah ketika menceritakan dialog penduduk surga dengan penduduk neraka,


إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ ( ) فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ ( ) عَنِ الْمُجْرِمِينَ ( ) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ( ) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ( ) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ

Kecuali golongan kanan ( ) berada di dalam syurga, mereka tanya menanya ( )
tentang (keadaan) orang-orang kafir ( ) Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?”  ( )
Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat ( )
dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin. (QS. al-Muddatsir: 39 – 44)

Dalam obrolan pada ayat di atas, Allah menceritakan pertanyaan penduduk surga kepada penduduk neraka, ‘Apa yang menyebabkan kalian masuk neraka?’

Jawab mereka: “Karena kami tidak shalat dan tidak berinfak.”

Padahal jika mereka shalat atau infak, amal mereka tidak diterima.

Inilah yang menjadi landasan fatwa para ulama yang melarang menjual makanan kepada orang kafir ketika ramadhan. Karena dengan begitu, berarti kita mendukungnya untuk semakin berbuat maksiat.

Dalam Hasyiah Syarh Manhaj at-Thullab dinyatakan,

ومن ثم أفتى شيخنا محمد بن الشهاب الرملي بأنه يحرم على المسلم أن يسقي الذمي في رمضان بعوض أو غيره، لأن في ذلك إعانة على معصيته

Dari sinilah, guru kami Muhammad bin Syihab ar-Ramli, mengharamkan setiap muslim untuk memberi minum kafir dzimmi di bulan ramadhan, baik melalui cara
(Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh Manhaj at-Thullab, 10/310)

Kedua, Allah memerintahkan kita untuk mengagungkan semua syiar islam


ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (QS. al-Hajj: 32)

Bulan ramadhan, termasuk syiar islam. Di saat itulah, kaum muslimin sedunia, serempak melakukan puasa. Karena itu, menjalankan puasa bagian dari mengagungkan ramadhan. Hingga orang yang tidak berpuasa, dia tidak boleh secara terang-terangan makan-minum di depan umum, disaksikan oleh masyarakat lainnya. Tindakan semacam ini, dianggap tidak mengagungkan kehormatan ramadhan.

Dulu para sahabat, mengajak anak-anak mereka yang masih kecil, untuk turut berpuasa. Sehingga mereka tidak makan minum di saat semua orang puasa.

Sahabat Rubayi’ bintu Mu’awidz menceritakan bahwa pada pagi hari Asyura, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus beberapa sahabat ke berbagai kampung di sekitar Madinah, memerintahkan mereka untuk puasa.

فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ

Kemudian kami melakukan puasa setelah itu dan kami mengajak anak-anak kami untuk turut berpuasa.
Rubayi’ melanjutkan,

فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ

Kami buatkan untuk mereka mainan dari kapas. Jika mereka menangis minta makan, kami berikan boneka itu ketika waktu berbuka. (HR. Muslim no. 2725).

Kita bisa tiru model pembelajaran yang diajarkan para sahabat. Sampai anak-anak yang masih suka main boneka, diajak untuk berpuasa. Karena menghormati kemuliaan ramadhan.

Orang yang udzur, yang tidak wajib puasa, jelas boleh makan minum ketika ramdhan. Tapi bukan berarti boleh terang-terangan makan minum di luar. Sementara membuka rumah makan di siang ramadhan, lebih parah dibandingkan sebatas makan di tempat umum.

Karena alasan inilah, para ulama memfatwakan untuk menutup rumah makan selama ramadhan.

Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

وقد أفتى جماعة من أهل العلم بوجوب إغلاق المطاعم في نهار رمضان ، والله أعلم .

Para ulama memfatwakan, wajibnya menutup warung makan di siang hari ramadhan. Allahu a’lam.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 2097)

Allahu a’lam


 sumber : http://puasaramadhan.com











.

Lihat artikel Puasa Ramadhan lainnya :