Senin, 06 Juni 2016

Doa Sulaiman untuk Memperlancar Rizki

doa 15 puasa ramadhan

assalamu’alaikum ustadz.. bolehkah kita sbg muslim mengamalkan doa nabi sulaiman, seperti di QS. Shad: 38, agar dimudahkan dalam hal rejeki dan harta?.. terima kasih.

Jawab:

Wa “alaikumus salam wa rahmatullah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Doa yang dimaksud adalah permohonan Nabi Sulaiman ‘alaihis shalatu was salam yang Allah ceritakan dalam al-Quran,


قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

Sulaiman berdoa: “Ya Rabku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang-pun sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pemberi.” (QS. Shad: 35)

Salah satu diantara kekuasaan Sulaiman, yang tidak mungkin dimiliki orang lain adalah beliau bisa mengendalikan dan menguasai jin. Sehingga semua jin menjadi tunduk dan patuh kepada Sulaiman. Beliau juga bisa menguasai binatang. Sehingga pasukan Sulaiman tidak hanya manusia, tapi mencakup jin dan binatang.

Allah kabulkan permohonan Sulaiman, sebagai tanda bagi seluruh umat manusia, bahwa Allah kuasa untuk melakukan apapun sesuai yang Dia kehendaki. Termasuk memberikan kekuasaan kepada salah satu dari hamba-Nya yang tidak lazim dimiliki manusia.


Makna Doa Sulaiman,

Mengenai makna doa Sulaiman, “anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang-pun sesudahku.” Di sana ada 2 pendapat ulama,

Pertama, beliau memohon kepada Allah agar tidak ada yang mampu menggulingkan kekuasaan beliau sampai beliau meninggal.
Kedua, beliau memohon kepada Allah agar beliau diberi kekuasaan yang tidak layak untuk dimiliki siapapun setelah beliau.

Al-Hafidz Ibnu Katsir lebih menguatkan pendapat kedua. Ibnu Katsir mengatakan,

والصحيح أنه سأل من الله تعالى ملكا لا يكون لأحد من بعده من البشر مثله

Yang benar, Sulaiman memohon kepada Allah kerajaan yang tidak boleh dimiliki oleh manusia siapapun setelah beliau. (Tasir Ibnu Katsir, 7/70).

Karena itulah, siapapun manusia, dia tidak bisa memiliki kemampuan sebagaimana Sulaiman. Sehingga tidak ada manusia yang bisa menguasai jin atau binatang, kecuali atas mukjizat dari Allah. termasuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau tidak mau melangkahi doa Sulaiman ini.

Suatu ketika, pada saat mengimami shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan gerakan yang berbeda di luar kebiasaannya. Pagi harinya, Beliau menceritakan,


إِنَّ عِفْرِيتًا مِنَ الجِنِّ تَفَلَّتَ عَلَيَّ البَارِحَةَ لِيَقْطَعَ عَلَيَّ الصَّلاَةَ، فَأَمْكَنَنِي اللَّهُ مِنْهُ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَرْبِطَهُ إِلَى سَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي المَسْجِدِ حَتَّى تُصْبِحُوا وَتَنْظُرُوا إِلَيْهِ كُلُّكُمْ، فَذَكَرْتُ قَوْلَ أَخِي سُلَيْمَانَ: رَبِّ هَبْ لِي مُلْكًا لاَ يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي فَرَدَّهُ خَاسِئًا

“Ada jin ifrit menampakkan diri kepadaku tadi malam, untuk mengganggu shalatku. Kemudian Allah memberikan kemampuan kepadakku untuk memegangnya. Aku ingin untuk mengikatnya di salah satu tiang masjid, sehingga pagi harinya kalian semua bisa melihatnya. Namun saya teringat doa saudaraku Sulaiman: “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kekuasaan yang tidak dimiliki oleh seorangpun sesudahku.” Kemudian beliau melepaskan jin itu dalam keadaan terhina.” (HR. Bukhari 461 & Muslim 541).

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau mengikat jin itu di tiang masjid. Karena jika hal itu beliau lakukan, berarti beliau telah menguasai jin. Sementara kemampuan bisa menguasai jin, merupakan keistimewaan Sulaiman. Karena teringat doa Sulaiman, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepaskan jin itu.

Apakah Doa ini Bisa Ditiru?

Ada beberapa doa nabi yang itu bagian dari mukjizat beliau. Sehingga hanya berlaku untuk beliau dan bukan untuk ditiru. Karena manusia selain mereka, tidak mungkin memiliki mukjizat.

Seperti doanya Nabi Isa ‘alaihis shalatu was salam yang beliau memohon kepada Allah agar diturunkan hidangan dari langit. Allah menceritakan doa Nabi Isa,


قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنْزِلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لِأَوَّلِنَا وَآَخِرِنَا وَآَيَةً مِنْكَ

Isa bin Maryam berdoa, “Ya Allah, turunkan untuk kami hidangan dari langit, yang hari turunnya akan menjadi hari raya bagi kami yaitu orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau…” (QS. al-Maidah: 114).

Termasuk juga doa Nabi Musa ‘alaihis shalatu was salam, yang beliau memohon kepada Allah agar bisa melihat-Nya. Allah ceritakan dalam al-Quran,

قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ قَالَ لَنْ تَرَانِي وَلَكِنِ انْظُرْ إِلَى الْجَبَلِ فَإِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهُ فَسَوْفَ تَرَانِي فَلَمَّا تَجَلَّى رَبُّهُ لِلْجَبَلِ جَعَلَهُ دَكًّا وَخَرَّ مُوسَى صَعِقًا

Musa berdoa: “Ya Tuhanku, nampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat kepada Engkau”. Tuhan berfirman: “Kamu sekali-kali tidak sanggup melihat-Ku, tapi lihatlah ke bukit itu, maka jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala) niscaya kamu dapat melihat-Ku”. Tatkala Tuhannya menampakkan diri kepada gunung itu, dijadikannya gunung itu hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan.” (QS. al-A’raf: 143).

Atau doa Nabi Ibrahim, agar beliau diperlihatkan bagaimana cara Allah menghidupkan makhluk yang telah mati. Allah sebutkan doa ini dalam al-Quran,


وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ أَرِنِي كَيْفَ تُحْيِي الْمَوْتَى قَالَ أَوَلَمْ تُؤْمِنْ قَالَ بَلَى وَلَكِنْ لِيَطْمَئِنَّ قَلْبِي

“Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati”. Allah berfirman: “Belum yakinkah kamu?” Ibrahim menjawab: “Aku telah meyakinkannya, akan tetapi agar hatiku tetap mantap (dengan imanku)…” (QS. al-Baqarah: 260).

Termasuk diantaranya adalah doa Nabi Sulaiman ‘alaihis salam. Karena doa ini bagian dari mukjizat beliau, maka tidak berlaku untuk yang lain. Sehingga orang lain tidak boleh menjadikannya sebagai doa, baik tujuannya untuk mendapatkan kekuasaan atau memperlancar rizki atau tujuan lainnya.

Allahu a’lam.









sumber : http://puasaramadhan.com/ 

Lihat artikel Puasa Ramadhan dan artikel islam lainnya :


Minggu, 05 Juni 2016

Bangun Kesiangan, Bolehkan Shalat Sunah Fajar di Qadha?

matahari terbit
Mas mw tanya ya, Bolehkan kita melakukan shalat qobla subuh setelah shalat subuh?
Dari Alvian.

Jawaban :

Bismillah. Washolaatu was Salam ‘ala Rasulillah, wa ba’d.

Sholat sunah fajar memiliki keutamaan yang besar. Dalam hadis diterangkan bahwa pahala sholat ini lebih baik daripada dunia seisinya. Wajar bila seorang muslim merasa rugi bila terluputkan dari dua rakaat ini.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua raka’at fajar (sholat qobliyah subuh) itu lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha).

Namun tidak perlu berkecil hati saat terlewat melakukannya sebelum sholat subuh. Karena masih ada kesempatan untuk melakukan shalat sunah fajar meskipun telah lewat dari waktu asalnya (yakni, sebelum shalat subuh setelah terbit fajar shodiq).

Bagi yang tidak bisa melakukan sholat sunah fajar sebelum subuh, maka bisa menqada’nya pada dua waktu berikut :
[1] Setelah melakukan sholat subuh.
[2] Setelah terbit matahari.

Sebagaimana keterangan dalam hadis berikut :
Dari Muhammad bin Ibrahim, dari kekeknya yang bernama Qois beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar (dari rumah beliau) lalu iqamah dikumandangkan. Akupun melakukan shalat subuh bersama beliau. Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berlalu dan mendapatiku sedang shalat. Beliau lantas bersabda,

َ مَهْلًا يَا قَيْسُ أَصَلَاتَانِ مَعًا ؟

“Tunggu ya Qois! Apakah kamu mengerjakan dua shalat bersama kami?”
Aku lalu menjawab, “Aku belum mengerjakan dua rakaat sebelum fajar ya Rasulullah.”

Lalu beliau bersabda,

فَلَا إِذَنْ

“Kalau begitu silahkan.”
(HR. Tirmidzi ).

Hadis ini menerangkan bolehnya menqada’ sholat sunah fajar setelah melakukan sholat subuh. Seperti yang dilakukan oleh sahabat Qois, dan Nabi mempersilakan beliau.

Kemudian hadis lain yang menerangkan boleh menqada’nya setelah terbit fajar adalah berikut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

نام عن ركعتي الفجر فقضاهما بعد ما طلعت الشمس

“Siapa yg tertidur dari melakukan dua raka’at fajar, maka hendaklah ia menqada’ nya setelah terbit matahari.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syaikh Albani).

Namun yang lebih afdol ditunda sampai terbit matahari. Karena menqada’nya setelah terbit matahari berdasarkan pada perintah langsung dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Adapun melakukannya setelah sholat subuh, hanya berdasar pada persetujuan (taqrir) beliau (sebagaimana keterangan dalam dua hadis di atas). Sementara dalil yang bersumber dari perintah langsung dari Nabi, lebih kuat daripada yang hanya berisi persetujuan beliau.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menfatwakan,

إذا لم يتيسر للمسلم أداء سنة الفجر قبل الصلاة ، فإنه يخير بين أدائها بعد الصلاة أو تأجيلها إلى ما بعد ارتفاع الشمس ، لأن السنة قد ثبتت عن النبي صلى الله عليه وسلم بالأمرين جميعا، لكن تأجيلها أفضل إلى ما بعد ارتفاع الشمس لأمر النبي صلى الله عليه وسلم بذلك ، أما فعلها بعد الصلاة فقد ثبت من تقريره عليه الصلاة والسلام ما يدل على ذلك.

“Bila seorang muslim terluputkan dari melakukan sunah fajar sebelum sholat subuh, maka dia boleh melakukannya setelah setelah sholat atau menundanya sampai terbit matahari. Dua pilihan ini ada dalilnya dari hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Akan tetapi menundanya sampai terbit matahari itu lebih afdol. Berdasarkan pada perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk melakukannya pada waktu tersebut. Adapun melakukannya setelah sholat subuh, itu berdasarkan persetujuan beliau ‘alaisshalatu was salam.” (Majmu’ Fatawa, Ibnu Baz 11/373).
Wallahu’alam bis showab.




sumber : http://puasaramadhan.com/ 

Lihat artikel Puasa Ramadhan dan artikel islam lainnya :

Sabtu, 04 Juni 2016

Syarat Jalan Cepat untuk Pergi Shalat Jamaah

langkah kaki

Bolehkah berjalan cepat menuju shalat jama’ah? Padahal kita diperintahkan untuk tenang. Apa kira-kira syaratnya?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari, no. 636; Muslim, no. 602)

Ibnu Taimiyah dalam Syarh Al-‘Umdah (hlm. 598) berkata bahwa jika dikhawatirkan luput dari jama’ah atau shalat jum’at secara keseluruhan, maka tidaklah pantas melarang cepat untuk menuju shalat tersebut. Karena kalau luput, tidak bisa lagi dilakukan.

Ibnu Qudamah dalam Al-Kaafi (1: 291) juga menjelaskan seperti di atas.

Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27: 182) mengatakan bahwa ulama Malikiyah membolehkan berjalan cepat menuju shalat berjama’ah agar tetap mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Boleh berjalan cepat ketika itu asal tidak menghilangkan kekhusyu’an.

Wallahu waliyyut taufiq.








sumber : http://puasaramadhan.com/ 

Lihat artikel Puasa Ramadhan dan artikel islam lainnya :

Jumat, 03 Juni 2016

Shalat di Atas Ranjang

ranjang 4

Bolehkah shalat di atas ranjang atau kasur?

Masih boleh shalat di atas ranjang atau kasur selama kasur tersebut tidak seperti berayun (kokoh) dan orang yang shalat mampu untuk menempelkan dahi (jidat) dan hidungnya saat sujud.

Alasannya karena hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812; Muslim, no. 490)

Dalam Mawahib Al-Jalil (1: 520) disebutkan bahwa shalat di atas kasur masih dibolehkan.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (3: 221) berkata, “Syarat shalat fardhu adalah menghadap kiblat … Seandainya sudah menghadap kiblat dan memenuhi rukun shalat, lalu shalat tersebut dilakukan di atas tandu atau ranjang (kasur) atau di atas punggung hewan tunggangan di mana dilakukan sambil berdiri, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang paling kuat. Hal ini disamakan dengan shalat di atas perahu.”

Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan pernah ditanya, “Apakah boleh menunaikan shalat di atas tempat yang lebih tinggi dari lantai (tanah) seperti di atas ranjang atau semacamnya jika seseorang ragu ketika shalat di lantai yaitu ragu akan kesuciannya padahal ia melakukannya bukan karena suatu uzur seperti sakit?”

Beliau hafizhahullah menjawab, “Tidak masalah melakukan shalat di tempat yang tinggi seperti di atas ranjang atau semisal itu dengan syarat tempat tersebut suci, selama mapan di tempat tersebut, maksudnya tidak seperti berayun di atas kasur sehingga mengganggu dan memberikan was-was bagi orang yang shalat.” Disebutkan dalam Al-Muntaqa (2: 143).

Kesimpulannya, masih boleh shalat di atas ranjang dengan syarat:
  1. Ranjang tersebut suci.
  2. Ranjang tersebut tidak membuat yang shalat terus berayun karena tidak mapan.
  3. Orang yang shalat bisa menempelkan dahi dan hidungnya.
Semoga bermanfaat.

Referensi:

https://islamqa info/ar/93560








sumber : http://puasaramadhan.com/ 

Lihat artikel Puasa Ramadhan dan artikel islam lainnya :

Kamis, 02 Juni 2016

Mandi Junub dengan Air Hangat

mandi
Bolehkah mandi junub dengan menggunakan air hangat atau air panas?
Misalnya, ada yang hubungan intim di malam hari lantas ia menunda mandinya hingga shubuh, bolehkah menggunakan air hangat atau air panas karena keadaan saat itu dingin?

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya, “Jenis air yang bagaimana yang digunakan untuk mandi junub? Apakah harus dengan air dingin atau boleh dengan air panas? Bagaimana jika tidak mampu menggunakan air dingin?”

Jawab ulama Al-Lajnah Ad-Daimah:

Boleh saja bagi muslim menggunakan air panas atau air dingin sesuai yang ia anggap maslahat untuk dirinya. Dalam masalah ini begitu longgar untuk memilih. Ingatlah, Islam adalah agama yang memberi kemudahan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Wa billah at-taufiq. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah di masa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, soal kesepuluh dari fatwa  no. 5612)

Kesimpulannya, boleh menggunakan air panas atau air hangat untuk mandi junub.
Jadi, kalau sudah berbuat di malam hari, hendaklah bertanggung jawab di Shubuh hari dengan tetap wajib mandi junub.

Semoga bermanfaat.






sumber : http://puasaramadhan.com 

Lihat artikel Puasa Ramadhan dan artikel islam lainnya :

Rabu, 01 Juni 2016

Apakah Binatang Masuk Surga?

hewan
Apakah hewan juga masuk surga ? Itu saja. Nuhun

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ada 2 pertanyaan yang perlu kita bedakan,
[1] Apakah hewan masuk surga?
[2] Apakah ada hewan di surga?

Pertama, apakah ada hewan masuk surga?

Artinya, apakah ada hewan yang saat ini hidup di dunia dan nantinya, akan Allah masukkan ke dalam surga?
Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا الْوُحُوشُ حُشِرَتْ

”Apabila binatang-binatang dikumpulkan.”

Allah juga berfirman,

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ وَلا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ

”Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.” (QS. Al-An’am: 38).

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

يحشر كل شيء حتى الذباب

Semua makhluk akan dikumpulkan, sampai lalat. (Tafsir Ibnu Katsir, 8/331).

Untuk apa mereka dibangkitkan?

Untuk diqishas, dilakukan pembalasan atas kedzaliman sesama mereka.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنْ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ

Sungguh semua hak akan dikembalikan kepada pemiliknya di hari kiamat, sampai diqishas dari kambing yang tidak punya tanduk, kepada kambing bertanduk (yang pernah menanduk). (HR. Ahmad 7404 & Muslim 6745)

Selanjutnya, setelah selesai qishas, mereka dijadikan debu.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يقضي الله بين خلقه الجن والإنس والبهائم، وإنه ليقيد يومئذ الجماء من القرناء حتى إذا لم يبق تبعة عند واحدة لأخرى قال الله: كونوا ترابا، فعند ذلك يقول الكافر: (يَا لَيْتَنِي كُنْتُ تُرَابًا)

Allah akan menegakkan qishas antar-semua makhluknya, jin, manusia, dan binatang. Pada hari itu, akan diqishas dari kambing yang tidak memiliki tanduk untuk membalas kambing bertanduk. Hingga setelah tidak tersisa lagi kedzaliman apapun yang belum terbalaskan, Allah berfirman kepada binatang, “Jadilah tanah.” di saat itulah, orang kafir mengatakan, “Andai aku menjadi tanah.” (HR. Ibnu Jarir dalam tafsirnya, 24/180 dan dishahihkan al-Albani).

Hadis ini menunjukkan bahwa binatang dibangkitkan oleh Allah. Hanya saja mereka tidak mendapat balasan berupa pahala atau hukuman. Mereka tidak berakal. Akan tetapi mereka diqishas, selanjutnya dijadikan tanah. Karena itu, kita tidak menyatakan bahwa binatang yang perah hidup di dunia ini, ada yang dimasukkan ke  dalam surga.

Kedua, apakah ada hewan di surga?

Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa penduduk surga disediakan suguhan makanan oleh Allah, berupa daging hewan.

Diantaranya, firman Allah,

وَأَمْدَدْنَاهُمْ بِفَاكِهَةٍ وَلَحْمٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ

Kami beri mereka tambahan dengan buah-buahan dan daging dari segala jenis yang mereka inginkan. (QS. at-Thur: 22).

Allah juga berfirman menyebutkan makanan di surga,
 
وَلَحْمِ طَيْرٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ

”dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (al-Waqi’ah: 21).

Dalam hadis dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan hidangan bagi penduduk surga,

يتكفؤها الجبار يبده، كما يتكفأ أحدكم خبزته في السفر نزلا لأهل الجنة. فأتى رجل من اليهود، فقال: بارك الرحمن عليك ياأبا القسم، ألا أخبرك بنزل أهل الجنة يوم القيمة ؟ قال بلى… ثم قال ألا أخبرك بإدامهم ؟ بلام والنون. قالوا وما هذا ؟ قال ثور ونون، يأكل من زائدة كبدهما سبعون ألفا

“… Allah menggenggamnya dengan tangannya, seperti salah seorang dari kalian menggenggam rotinya di kala safar sebagai jamuan bagi penduduk surga.” Datanglah seorang Yahudi lalu mengatakan, “Semoga Ar Rahman memberkahimu wahai Abul Qosim (Nabi Muhammad), maukah engkau aku beri tahu mengenai jamuan penduduk surga pada hari kiamat? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tentu saja.” … Yahudi melanjutkan “Maukah engkau aku kabarkan lauk-pauk mereka (penduduk surga)? Dengan sapid an ikan” Rasulullah dan para sahabat mengatakan, “Apakah lauk-pauk mereka?” Yahudi menjawab, “Sapi dan ikan, penduduk surga memakan bagian yang paling nikmat seperti hati sapi dan ikan, bahkan lebih nikmat 7000 kali lipat.” (HR. Bukhari 6520 & Muslim 7235)

Demikian pula yang disebutkan dalam riwayat, dari Kaisan, bahwa beliau pernah berjumpa dengan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,
“Mau kemana?” tanya Abu Hurairah.

“Mau ke kambing-kambingku.” Jawab Kaisan.
Lalu Abu Hurairah berpesan,

نَعَمْ، امْسَحْ رُعَامَهَا، وَأَطِبْ مُرَاحَهَا، وَصَلِّ فِي جَانِبِ؛ مُرَاحِهَا، فَإِنَّهَا مِنْ دَوَابِّ الْجَنَّةِ

“Bagus, bersihkan mulut dan hidungnya, perbagus kandangnya, dan shalatnya di sebelah kandangnya, karena kambing adalah hewan surga.” (HR. Ahmad 9625 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan janji bagi sahabat yang menyerahkan ontanya untuk fi sabilillah.

Dari sahabat Abu Mas’d al-Anshari radhiyallahu ‘anhu,
Bahwa datang seseorang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan ontanya yang ada kekangnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam megatakan,

لَكَ بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَبْعُمِائَةِ نَاقِةٍ كُلُّهَا مَخْطُومَةٌ

Engkau akan mendapatkan 700 onta di hari kiamat, yang semuanya ada kekangnya, disebabkan infaqmu ini. (HR. Muslim 5005, Ibnu Hibban 4649 dan yang lainnya)

Semua riwayat di atas menunjukkan bahwa penduduk surga diberi kenikmatan oleh Allah berupa binatang yang Allah ciptakan di surga.

Allahu a’lam.




sumber : http://puasaramadhan.com